Cari Blog Ini

Selasa, 30 November 2010

Kepemimipinan Sekolah


KEPEMIMPINAN SEKOLAH
Kemampuan kepemimpinan kepala sekolah merupakan faktor penentu utama pemberdayaan guru dan peningkatan mutu proses dan produk pembelajaran. Kepala sekolah adalah orang yang bertanggung jawab apakah guru dan staf sekolah dapat bekerja secara optimal. Kultur sekolah dan kultur pembelajaran juga dibangun oleh gaya kepemimpinan kepala sekolah dalam berinteraksi dengan komunitasnya (Kepala sekolah, guru, dan staf).[1]
bahwa kepala sekolah untuk jenjang dan jenis sekolah apapun, merupakan orang yang memiliki tanggung jawab utama, yaitu apakah guru dan staf dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Tugas-tugas kepala sekolah bersifat ganda, yang satu sama lain memiliki kaitan erat, baik langsung atau tidak langsung. Tugas-tugas dimaksud adalah mengkoordinasi, mengarahkan, dan mendukung hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokoknya yang sangat kompleks, yaitu
1. merumuskan tujuan dan sasaran-sasaran sekolah.
2. mengevaluasi kinerja guru.
3. mengevaluasi kinerja staf sekolah.
4. menata dan menyediakan sumber-sumber organisasi sekolah.
5. membangun dan menciptakan iklim psikologis yang baik antar komunitas sekolah.
6. menjalin hubungan dan ketersentuhan kepedulian terhadap masyarakat.
7. membuat perencanaan bersama staf dan komunitas sekolah.
8. menyusun penjadwalan kerja.
9. mengatur masalah-masalah pembukuan.
10. melakukan negosiasi dengan pihak eksternal.
11. memecahkan konflik antarsesama guru dan antarpihak pada komunitas sekolah.
12. merima referal dari guru-guru dan staf sekolah untuk persoalan-persoalan yang tidak dapat mereka selesaikan.
13. memotivasi guru dan karyawan untuk tampil optimal.
14. melakukan fungsi supervisi pembelajaran atau pembinaan profesional.
15. melaksanakan kegiatan lain yang mendukung operasi sekolah.
SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:

(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
PENGERTIAN
1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
3. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
4. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
5. Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6. Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
7. Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
8. Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.
9. Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
10. Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.
11. Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
12. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13. Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
14. Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
15. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
16. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
17. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18. Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
19. Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu. 21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.
22. Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
23. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24. Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
25. Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
26. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
27. Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.
28. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.
29. Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
30. Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.
31. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.
PRASANA SEKOLAH
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. ruang tata usaha,
7. tempat beribadah,
8. ruang konseling,
9. ruang UKS,
10. ruang organisasi kesiswaan,
11. jamban,
12. gudang,
13. ruang sirkulasi,
14. tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
10. ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. jamban,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga
KEPENGAWASAN
Berdasarkan konsep dasar pengawasan maka disusun program kepengawasan yang mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan (Renstra Pendidikan). Rekayasa program kepengawasan dipandang sebagai grand strategic dalam meningkatkan mutu prestasi belajar siswa, dan mutu kinerja sekolah. Isi rekayasa kepengawasan terdiri atas tiga komponen yaitu: (1) mutu kinerja sekolah dan mutu prestasi belajar, (2) metode kerja/teamwork, dan (3) perlengkapan kerja (tools). Hubungan ketiga komponen rancangan kepengawasan ditentukan oleh tiga faktor yaitu: 1) komitmen akan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, 2) kemampuan berkomunikasi internal dan eksternal, dan 3) budaya dan lingkungan akademik sekolah.
Unsur pengawasan sekolah meliputi meliputi 9 (sembilan) unsur berikut butir-butir kegiatannya, yaitu:
a. Menyusun program pengawasan sekolah yaitu: (1) identifikasi hasil pengawasan sebelumnya dan kebijakan di bidang pendidikan, (2) pengolahan dan analisis hasil pengawasan, (3) perumusan rancangan, (4) pemantapan dan penyempurnaan rancangan program pengawasan.
b. Melaksanakan pembinaan kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya yaitu: (1) membina kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah dan administrasi sekolah, (2) Membina guru dalam merencanakan, melaksanakan, menilai proses dan hasil pembelajaran/bimbingan serta melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan kurikulum yang berlaku, (3) Membina tenaga kependidikan lainnya (TAS, Tenaga Laboratorium, Tenaga Perpustakaan) dalam melaksanakan tugas pokoknya masing-masing, (4) membina kinerja sekolah dalam rangka persiapan akreditasi sekolah, (5) menerapkan berbagai inovasi pendidikan dan pembelajaran pada sekolah binaannya, (6) membimbing tugas pokok pengawas pada jenjang dibawahnya, (7) melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada sekolah nasional bertaraf internasional di dalam negeri dan sekolah Indonesia di luar negeri.
c. Menilai kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lain dan sumber daya pendidikan yaitu: (1) menilai kinerja kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah dan administrasi sekolah, (2) menilai kinerja guru dalam hal merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran/bimbingan, (3) menilai kinerja tenaga kependidikan lainnya di sekolah.
d. Memantau sumber daya pendidikan meliputi sarana belajar, prasarana pendidikan, biaya , dan lingkungan sekolah disekolah binaannya yaitu: (1) memantau administrasi sekolah, (2) memantau pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan, (3) memantau pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional, (4) memantau pelaksanaan penerimaan siswa baru, (5) memantau pelaksanaan kegiatan program pengembangan diri, memantau sarana belajar, memantau pembiayaan sekolah.
e. Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian dan pemantauan semua sekolah binaannya, yaitu: (1) membuat tabulasi data/ hasil penilaian dan atau pemantauan sumber daya pendidikan, (2) menghitung besaran data sesuai dengan unsur-unsur pengawasan, (3) Menafsirkan hasil perhitungan data berdasarkan kriteria penilaian/pemantauan, (4) membuat laporan hasil pengolahan data.
f. Mengevaluasi hasil-hasil pengawasan dari sekolah binaannya yaitu: (1) hasil-hasil penilaian, (2) hasil-hasil pemantauan, (3) hasil-hasil pembinaan,
g. Menyusun laporan hasil pengawasan yaitu: (1) menyusun laporan hasil pengawasan setiap sekolah, (2) menyusun laporan hasil pengawasan seluruh sekolah.
h. Menindaklanjuti hasil-hasil pengawasan untuk bahan pengawasan berikutnya yaitu: (1) hasil-hasil penilaian, (2) hasil-hasil pemantauan, (3) hasil-hasil pembinaan.
i. Melaksanakan tugas di daerah terpencil/khusus

Dalam menyusun program kepengawasan hendaknya pengawas sekolah menyesuaikan dengan kompetensi yang harus dimiliki khususnya kompetensi supervisi manajerial pengawas sekolah, yaitu:

1. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
2. Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi tujuan dan program pendidikan di sekolah.
3. Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan sekolah.
4. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah.
5. Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
6. Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
7. Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah.
8. Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.
3. Pengertian
Program Kerja Kepengawasan adalah rencana yang disusun oleh pengawas sekolah, berisi berbagai jenis kegiatan yang diselenggarakan berdasarkan tujuan, sasaran (target), metodologi, dan jangka waktu dan hasil yang akan dicapai sebagai arah dalam melakukan tindakan dalam jangka waktu tertentu.


[1] Besarnya tanggung jawab kepala sekolah digambarkan oleh Sergiovani, Burlingame, Coombs, dan Thurston (1987) dalam Danim (2003:197),

Tidak ada komentar:

Posting Komentar